DAU 2023 Mengalokasikan Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK

DAU 2023 Mengalokasikan Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK
DAU 2023, Kemenkeu mengalokasikan Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp396 triliun untuk Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.

Dari jumlah tersebut, anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp25,74 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DJPK bersama Komisi XI DPR RI dipantau di Jakarta, Rabu, menjelaskan nilai DAU 2023 tersebut terbagi menjadi dua.

Pertama, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,76 triliun.

Kedua, DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun.

DAU ditentukan penggunaannya, pihaknya membagi untuk alokasi bidang pendidikan sebesar Rp40,06 triliun dan bidang kesehatan sebesar Rp26,03 triliun.

Selain itu, bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,72 triliun dan bidang penggajian formasi PPPK sebesar Rp25,74 triliun, serta sisanya untuk mendukung pendanaan kelurahan.

Dalam rangka pelaksanaan DAU 2023 tersebut, Luky Alfirman menjelaskan telah diterbitkan dua peraturan menteri keuangan melalui PMK Nomor 211/PMK.07/2022 dan PMK Nomor 212/PMK.07/2022.

Kemenkeu alokasikan Rp396 triliun untuk DAU 2023, sebesar Rp25,74 triliun di antaranya untuk gaji PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News