David dan Lusi Sedang Asyik, Eh Ada yang Datang Gerebek
Sabtu, 16 Mei 2020 – 17:51 WIB
Sabu-sabu itu dibelinya satu paket seharga Rp 500.00 ribu. Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu dibeli dari seseorang yang mengontrak rumah diwilayah Desa Bogo Kecamatan Plemahan. Saat dilakukan pengejaran, pengedar tersebut keburu kabur melarikan diri.
"Mereka ini masih kerabat, hubungan sepupu. Status mereka adalah pemakai. Si laki-laki yang beli di wilayah Kecamatan Plemahan. Si laki-laki ini sopir pekerjaannya ," terang Kanit Reskrim dikonfirmasi melalui ponselnya.
Dua bersaudara itu memakai narkoba sudah kurang lebih sudah satu tahun. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. (ngopibareng/jpnn)
Polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang perbuatan David dan Lusi selama setahun ini.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bantah Tuduhan Penggerebekan, Bossman Mardigu: Penyebar Fitnah Sudah Ditahan
- Polda Sumsel Buru Pemilik Gudang Penimbunan BBM Ilegal di OI
- Lagi Cooling System Pemilu, Ditresnarkoba Polda Riau Ingatkan Pelajar Soal Bahaya Narkoba
- Irjen Marthinus Hukom Pimpin BNN, Sahroni: Utamakan Pencegahan
- Penggerebakan Markas Judi dan Narkoba di Medan Dapat Apresiasi
- Sukarelawan Gus-Gus Ganjar Bikin Seminar Tentang Bahaya Narkoba di Surabaya