DBH Buat Bayar PPPK Disalurkan Seusai Pemda Efisiensi Anggaran & PAD Dimaksimalkan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemerintah pusat akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemda, asalkan daerah sudah melaksanakan efisiensi dan pemaksimalan PAD.
Hal demikian dikatakan dia saat menjawab pertanyaan awak media soal data jumlah daerah yang tidak mampu membayar PPPK.
Mulanya, Tito menjawab itu dengan mengatakan pihaknya punya data pemerintah daerah yang sulit membayar gaji PPPK.
Namun, kata eks Kapolri itu, Kemendagri saat ini mau membedah APBD milik pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK.
Sebab, kata dia, Kemendagri ingin melihat soal kemungkinan daerah telah melaksanakan efisiensi sebelum menyatakan pemda tertentu sulit membayar gaji PPPK.
"Kami mau melihat daerah-daerah yang yang yang menyampaikan bahwa tidak mampu membayar gaji misalnya, nanti dahulu, dong, kami akan bedah dahulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum," kata Tito ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
Dia mengatakan Kemendagri ingin mendorong pemda untuk lebih dahulu melaksanakan efisiensi APBD untuk bisa membayar PPPK.
Tito kemudian mengungkit Pemda Lahat yang mempu mengefisiensikan anggaran seperti biaya perjalanan dinas sampai kegiatan rapat, sehingga menghemat anggaran Rp400 miliar demi membayar gaji pegawai.
Mendagri Tito Karnavian mengungkit efisiensi dan pemaksimalan PAD sebagai prasyarat DBH disalurkan ke pemerintah daerah.
- Mendagri Tito Karnavian Beri Penghargaan Pemda Berprestasi Batch II Regional Sumatera
- Inilah Daftar Pemda Kinerja Terbaik 2026, Mendapat Penghargaan dari Mendagri
- 5 Berita Terpopuler: Pemda Kesulitan, Semua PPPK Minta Dialihkan Jadi ASN Pusat, Pakai 3 Skema untuk Membayar Gaji
- Kabar Gembira untuk PNS, PPPK, P3K Paruh Waktu, dan PJLP, tetapi Tidak Semua
- Bantuan Pusat Berdampak Nyata, Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Ditambah, TPP Penuh
- Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 T untuk Menggaji PPPK, Gus Khozin Ingatkan TKD 2027
JPNN.com




