DBS dan Danamon Dinilai Langgar Etika Perbankan
Jumat, 20 April 2012 – 07:18 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan tidak dicantumkannya aksi korporasi dalam rencana bisnis bank (RBB) yang di lakukan Bank Danamon dan Bank DBS dinilai melanggar norma dan etika perbankan. "Hal ini merupakan aksi internal yang saling menguntungkan sesama group Temasek,"ungkapnya.
"Akuisisi Danamon oleh DBS tidak melanggar aturan perbankan, namun aksi tersebut melanggar norma dan etika yang selama ini dipatuhi oleh perbankan yaitu business plan mereka ke Bank Indonesia (BI) yang diajukan setiap akhir tahun,"ujar Achsanul di Jakarta, Kamis (19/4).
Menurutnya, Corporate action DBS terhadap Bank Danamon dengan menguasasi saham Asia Financial adalah langkah strategis DBS sebagai pemilik Danamon. Dimana, Asia Financial diuntungkan karena memberikan kontribusi positif terhadap Fullerton yang merupakan milik Temasek.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan tidak dicantumkannya aksi korporasi dalam rencana bisnis bank (RBB) yang di lakukan
BERITA TERKAIT
- FIF Group dan Universitas Parahyangan Meluncurkan Score FLS
- PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS
- Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy, Ini Link Pendaftarannya
- Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah
- Bamsoet dan Jakpro Siapkan Pengembangan KEK Otomotif Pulomas Jakarta
- PT JIP Hadirkan Penerangan Jalan Umum Pintar di Kawasan Jaksel