Dedi Mulyadi Temukan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Pabrik Batu Kapur
jpnn.com, BANDUNG BARAT - PT Batu Raya, perusahaan batu kapur yang beroperasi di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, diduga melakukan tindak pidana ketenagakerjaan.
Dugaan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyidak langsung pabrik tersebut.
Dalam sidak tersebut, Dedi turut melihat langsung proses pengolahan batu kapur dan juga berbincang langsung dengan para pegawai.
Dia pun cukup banyak mendapatkan informasi dari para pekerja mengenai sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan
Mayoritas pekerja disebut berstatus sebagai karyawan, akan tetapi menerima upah dengan sistem borongan.
Rata-rata penghasilan yang diterima hanya sekitar Rp600.000 per pekan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku.
Selain persoalan upah, para pekerja juga mengaku tidak memperoleh berbagai hak normatif, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, hingga tunjangan hari raya (THR). Bahkan, iuran BPJS disebut harus ditanggung sendiri oleh pekerja.
"Status karyawan tapi sistem kerja borongan. Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Status karyawan tapi keselamatan kerja diabaikan. Ini kerja apa dikerjain," kata Dedi di kutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (14/7/2026).
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di pabrik batu kapur Kabupaten Bandung Barat, saat melakukan sidak.
- Marak Karhutla di Musim Kemarau, Dedi Mulyadi: Jangan Main dengan Api
- Dedi Mulyadi Bongkar Dampak Negatif Tramadol di Kalangan Remaja, Picu Aksi Kejahatan
- Dedi Mulyadi Siapkan Knalpot Standar Gratis, Motor di Bawah Rp25 Juta Jadi Sasaran
- RS Pusri Ambil Sikap Tegas, Dokter Mitra Dihentikan Setelah Komentar Soal Pasien BPJS Viral
- Polda Jabar Bongkar Ratusan Kejahatan Jalanan, Ciduk 413 Pelaku
- Nakes di Tasikmalaya Hina Pasien BPJS, Dedi Mulyadi Minta Disanksi Berat
JPNN.com




