Demi Keadilan, Para Pelaku Jastip Nakal Harus Ditertibkan

Demi Keadilan, Para Pelaku Jastip Nakal Harus Ditertibkan
Ilustrasi Jastip alias Jasa Titipan. Foto : Pixabay/edit by JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta bersyukur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menertibkan 422 jasa titip atau jastip yang melanggar peraturan.

Menurut dia, penertiban itu bagian dari upaya melindungi pengusaha yang tertib aturan ketika berdagang.

"Kami apresiasi sekali. Jadi yang kami minta perlindungan, itu sudah dilakukan. Melindungi kami dari perlakuan tidak adil," kata Tutum dalam jumpa pers terkait jastip di Gedung Sulawesi Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (27/9).

Dia menerangkan, jastip yang melanggar aturan menghadirkan rantai efek berbahaya bagi dunia usaha. Contohnya, pengembangan retail terganggu dengan hadirnya jastip.

"Efek secara angka, pengembangan kami jadi kurang. Penyerapan tenaga kerja terganggu. Industri dalam negeri, mungkin yang selama ini mengisi kebutuhan kami, lama-lama orang malas berproduksi," terang dia.

Dia menuturkan, pelaku jastip selama ini selalu mengakali untuk tidak membayar bea masuk, PPn, PPh, hingga PPNBM. Tanpa membayar hal itu, barang hasil jastip menjadi murah setelah didatangkan dari luar negeri.

Menurut Tutum, pengusaha yang taat membayar bea masuk, PPn, PPh, hingga PPNBM, tentu kesulitan menyaingi harga pelaku jastip. Sebab, pengeluaran mereka tidak sebesar pelaku jastip.

"Maksud kami ketidakadilan itu. Semua teman-teman mulai banyak terganggu," timpal Tatum.

Usaha jastip barang mewah merugikan dunia usaha dagang yang selama ini taat membayar bea masuk dan pajak penjualan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News