Demi Kepastian Hukum, YLBHI Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya landasan aturan menangani perkara korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebab, Pasal 10A UU KPK menyatakan lembaga antirasuah bisa mengambil alih penanganan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan.
"Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan," demikian pernyataan mereka, Selasa (14/7).
YLBHI bahkan mengungkit ketentuan Pasal 11 UU KPK yang memungkinkan lembaga antirasuah mengambil alih kasus Febrie.
Sebab, lembaga yang dipimpin Muhammad Isnur itu menduga nilai korupsi dalam kasus melampaui Rp1 miliar.
YLBHI pun menganggap langkah polisi yang menyerahkan penanganan penyidikan kasus terkait Febrie ke kejaksaan mengabaikan aturan UU KPK.
"Tanpa melibatkan opsi pengambilalihan oleh KPK jelas mengabaikan ketentuan ini dan membiarkan kepastian hukum tergerus," demikian pernyataan mereka.
Toh, YLBHI merasa penyerahan penyidikan kasus terkait Febrie ke KPK bisa memulihkan independensi dan kewenangan lembaga tersebut.
Pasal 10A UU KPK menyatakan lembaga antirasuah bisa mengambil alih penanganan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan.
- Eks Penyidik KPK Sebut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diawasi, Ada Apa?
- Pengamat Politik Unas: Publik Pertanyakan Dugaan Keterlibatan 'Orang Kuat' Dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersenyum Tipis saat di Kejagung
- Penyidik KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, 3 Koper Dokumen Disita
- Febrie Merasa Dikriminalisasi, Pakar: Mungkin karena Dulu Sering Mengkriminalisasi
- IPR Nilai Isu Internal Kejaksaan Agung jadi Momentum Perkuat Reformasi Kelembagaan
JPNN.com




