Demi Kepastian Hukum, YLBHI Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie
"Langkah ini sekaligus menjadi momentum untuk memulihkan independensi dan kewenangan KPK yang selama ini dilemahkan sejak revisi UU KPK tahun 2019," ujarnya.
Diketahui, kejaksaan pada Sabtu (11/7) kemarin telah menerima pelimpahan administrasi dari penyidik Kortas Tipidkor Polri terkait kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.
Kortas Tipidkor Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie bersama seseorang bernisial DA sebagai tersangka.
Kejagung mengungkap bahwa mereka belum memeriksa Febrie setelah menerima pelimpahan administrasi kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus itu oleh Kortas Tipidkor Polri.
Hal demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat menjawab pertanyaan di kantornya, Jakarta, Senin (13/7).
"Belum, kan, baru kemarin. Kan, butuh proses kemarin, ya," kata dia, Senin. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pasal 10A UU KPK menyatakan lembaga antirasuah bisa mengambil alih penanganan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Dirut Ditangkap KPK, Summarecon Agung Buka Suara
- KPK Telusuri Aliran Suap Lahan Summarecon ke Agenda Muktamar Ormas
- Kepala BPK Perwakilan Jateng Terseret Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim
- Komisi III Minta KPK Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Korupsi HGB Summarecon
- Tiga Kali Terjerat Korupsi, Fahd El Fouz Bikin Golkar Kecewa dan Marah
- KPK Buka Peran 4 Orang Kepercayaan Menteri Nusron, Jangan Kaget
JPNN.com




