Demi Kepastian Hukum, YLBHI Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie

Demi Kepastian Hukum, YLBHI Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Langkah ini sekaligus menjadi momentum untuk memulihkan independensi dan kewenangan KPK yang selama ini dilemahkan sejak revisi UU KPK tahun 2019," ujarnya.

Diketahui, kejaksaan pada Sabtu (11/7) kemarin telah menerima pelimpahan administrasi dari penyidik Kortas Tipidkor Polri terkait kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. 

Kortas Tipidkor Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie bersama seseorang bernisial DA sebagai tersangka.

Kejagung mengungkap bahwa mereka belum memeriksa Febrie setelah menerima pelimpahan administrasi kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus itu oleh Kortas Tipidkor Polri.

Hal demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat menjawab pertanyaan di kantornya, Jakarta, Senin (13/7).

"Belum, kan, baru kemarin. Kan, butuh proses kemarin, ya," kata dia, Senin. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pasal 10A UU KPK menyatakan lembaga antirasuah bisa mengambil alih penanganan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News