Demi Kredibilitas KPK, Adili Bibit-Chandra

Demi Kredibilitas KPK, Adili Bibit-Chandra
Demi Kredibilitas KPK, Adili Bibit-Chandra
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari PDIP, Pramono Anung, termasuk orang yang tidak sepakat dengan ide perlunya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) baru ataupun deponeering untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah. Menurut Pramono, perkara penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit-Chandra lebih baik diselesaikan di pengadilan saja.

"Yang paling utama itu jangan sampai di luar pengadilan. Karena ini kan negara hukum. Kalau diselesaikan di luar pengadilan seakan-akan menjadi salah, lebih baik diselesaikan di pengadilan," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/10).

Menurut Pramono, saat ini KPK berada dalam kondisi kritis setelah MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung terkait pembatalan SKPP dalam putusan praperadilan. Karena itu, kata dia, demi kredibilitas KPK maka kasus Bibit-Chandra tidak diselesaikan secara politik.

"Jangan masuk dalam politisasi, sebab apapun kita mengharapkan lembaga yang kredibel. Saya melihat sekarang ini KPK berada pada persimpangan jalan yang kritis. Tentunya aspek yang paling utama adalah pendekatan hukum, sebab kalu ini menjadi politik maka gugatan ini akan ada, dan tidak berhenti dan menurut saya itu akan membahayakan KPK sendiri, dan ini merupakan catatan yang perlu disikapi oleh pimpinan KPK," ujarnya.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari PDIP, Pramono Anung, termasuk orang yang tidak sepakat dengan ide perlunya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News