Demokrat Didesak Nonaktifkan Andi Nurpati
Sabtu, 18 Juni 2011 – 20:44 WIB
JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mendesak Partai Demokrat (PD) untk menonaktifkan kadernya, Andi Nurpati, yang dilaporkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dugaan pemalsuan surat terkait hasil pilkada pada 2009 lalu. Saat ini, Andi masih menjabat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik PD. Penonaktifan terhadap Andi, diharapkan bisa memudahkan pengusutan terhadap kasus yang menimpa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
"Mestinya Partai Demokrat segera menonaktifkan orang ini. Karena, selama Andi Nurpati masih punya jabatan di partai penguasa, maka dia akan tetap memiliki hak dilindungi secara politik," kata peneliti Pukat, Oce Mardil, di Jakarta, Sabtu (18/6).
Oce berharap, Partai Demokrat bersikap sama terhadap Andi Nurpati, seperti halnya partai tersebut telah menonaktifkan M Nazaruddin (mantan Bendahara Umum). "Harusnya Andi dinonaktifkan seperti Nazaruddin, dan Nazaruddin segera diperintahkan pulang," tegasnya.
Kendati dugaan kasus yang menimpa Andi (terjadi) sebelum dirinya masuk ke Partai Demokrat, secara politik kata Oce, hal itu justru bisa dicurigai sebagai salah satu upaya mencari bentuk rumah perlindungan. "Kalau misalnya mencari rumah perlindungan yang dilakukan oleh Andi Nurpati, ini kan (berarti) penegakan hukum sangat diintervensi oleh politik," ungkapnya.
JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mendesak Partai Demokrat (PD) untk menonaktifkan kadernya, Andi
BERITA TERKAIT
- TKN Sebut 100 Ribu Pendukung & Pemilih Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai Depan MK Jumat Besok
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Soal Aklamasi di Munas Golkar, Airlangga: Insyaallah
- Soal Megawati Jadi Amicus Curiae, Begini Kata Saleh PAN