Demokrat Kubu AHY Optimistis MA Keluarkan Keputusan Seadil-adilnya
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto optimistis Mahkamah Agung (MA) bakal memutus permohonan uji materil yang diajukan kubu kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, seadil-adilnya.
Kubu KLB diketahui sebelumnya mengajukan permohonan uji materiel terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.
SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.
Uji materiel terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021.
Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
Didik Mukrianto optimistis karena meyakini hakim-hakim Mahkamah Agung (MA) berintegritas dan bekerja profesional.
“Kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar Didik sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat, Kamis (23/9).
Menurut Didik, dalam permohonan uji materiel itu pihak KLB melibatkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Demokrat kubu AHY optimistis Mahkamah Agung bakal mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya.
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Moeldoko Beber Penyebab Motor Listrik Kurang Diminati Meski Diguyur Insentif
- Maju Sebagai Balon Bupati Nias Barat, Era Era Hia Daftar ke PDIP & Demokrat
- Moeldoko Targetkan PEVS 2024 Bidik Transaksi Rp 400 Miliar, Ini Masih Rendah