Demokrat Yakin Perppu KPK Diterima DPR
Rabu, 07 Oktober 2009 – 19:53 WIB
JAKARTA - Meski Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai penolakan dari masyarakat, namun tidak demikian halnya bagi DPR. Fraksi Partai Demokrat yakin kalau Perppu itu akan diterima oleh DPR. Ditambahkan Benny, bukan hanya dari Demokrat yang akan menerima Perppu itu, tetapi anggota DPR yang berasal dari partai lain juga berada di barisan penerima Perppu. Anggota DPR RI yang sudah dua kali terpilih itu bahkan memprediksi jika di atas 80 persen anggota DPR akan menerima. "Apa mungkin dewan akan melawan akal sehat," ucapnya.
"Menolak Perppu berarti menolak pemberantasan korupsi. DPR tidak akan menolak Perppu KPK," kata Benny K Harman, anggota Fraksi Demokrat DPR RI, dalam diskusi bertema "Menanti Kiprah KPK" di pressroom DPR, Gedung Nusantara III, Rabu (7/10).
Baca Juga:
Menurut Benny, persoalan penerimaan Perppu KPK bukan karena anggota DPR RI lebih banyak dari Partai Demokrat, tetapi soal akal sehat. "Ini soal akal sehat, bukan karena Demokrat. Gak mungkin ditolak," katanya tegas.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai
BERITA TERKAIT
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar