Demokrat Yakin Perppu KPK Diterima DPR

Demokrat Yakin Perppu KPK Diterima DPR
Demokrat Yakin Perppu KPK Diterima DPR
JAKARTA - Meski Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai penolakan dari masyarakat, namun tidak demikian halnya bagi DPR. Fraksi Partai Demokrat yakin kalau Perppu itu akan diterima oleh DPR.

"Menolak Perppu berarti menolak pemberantasan korupsi. DPR tidak akan menolak Perppu KPK," kata Benny K Harman, anggota Fraksi Demokrat DPR RI, dalam diskusi bertema "Menanti Kiprah KPK" di pressroom DPR, Gedung Nusantara III, Rabu (7/10).

Menurut Benny, persoalan penerimaan Perppu KPK bukan karena anggota DPR RI lebih banyak dari Partai Demokrat, tetapi soal akal sehat. "Ini soal akal sehat, bukan karena Demokrat. Gak mungkin ditolak," katanya tegas.

Ditambahkan Benny, bukan hanya dari Demokrat yang akan menerima Perppu itu, tetapi anggota DPR yang berasal dari partai lain juga berada di barisan penerima Perppu. Anggota DPR RI yang sudah dua kali terpilih itu bahkan memprediksi jika di atas 80 persen anggota DPR akan menerima. "Apa mungkin dewan akan melawan akal sehat," ucapnya.

JAKARTA - Meski Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News