Dengar Syarat Usia Tes CPNS 2018, Guru Honorer K2 Pingsan

Dengar Syarat Usia Tes CPNS 2018, Guru Honorer K2 Pingsan
Seorang honorer K2 menangis saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tenaga honorer K2 (kategori dua) dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulaweis Selatan (Sulsel) bernama A Harpinas dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sulsel Sumarnis Azis, Harpinas mendadak kambuh sakitnya setelah mendengar kabar pemerintah membatasi hanya honorer K2 usia di bawah 35 tahun yang bisa ikut tes CPNS 2018.

A Harpinas merupakan guru honorer yang sehari-hari mengajar di SMP Seatap Libureng galau.

"Anggota saya ini memang menderita diabetes. Begitu tahu ada PermenPAN-RB 36/2018 yang membatasi usia bagi honorer K2 dan puncaknya saat 6 September diumumkan secara resmi, Pak Harpinas langsung syok dan pingsan," ungkap Koordinator Wilayah FHK2I Sulsel Sumarnis Azis kepada JPNN, Senin (10/9).

Guru honorer ini, lanjut Sumarni, langsung diangkut ambulans karena kondisinya drop. Tekanan gula darahnya naik hingga 500, kondisinya gawat.

Dengar Syarat Usia Tes CPNS 2018, Guru Honorer K2 Pingsan

"Tekanan gula darah naik karena efek kegalauan. Mudah-mudahan rekan kami ini bisa melewati masa-masa gawat," harapnya.

Dia menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Di tengah harapan honorer K2 yang membuncah, pemerintah malah mematikannya dengan alasan usia tua.

Seorang guru honorer K2 langsung pingsan dan diangkut ambulans setelah mendengar kebijakan pemerintah seputar seleksi CPNS 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News