Deni Priyanto Dituntut Hukuman Mati

Deni Priyanto Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Deni Priyanto (kiri) saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Waslam Makhsid terkait tuntutan hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12). Foto: ANTARA/Sumarwoto

Deni Priyanto alias Goparin, 37, terdakwa pembunuhan berencana terhadap pegawai Kementerian Agama, Komsatun Wachidah, 51, dengan cara mutilasi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News