Densus 88 Terbitkan Surat Perpanjangan Masa Penangkapan Ahmad Zain An-Najah Cs  

Densus 88 Terbitkan Surat Perpanjangan Masa Penangkapan Ahmad Zain An-Najah Cs  
Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penangkapan tiga terduga teroris, yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Okbah, dan Anung Al Hamat. 

“Telah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama tujuh hari ke depan (mulai hari ini),” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/11).

Dia menjelaskan meskipun belum ada penahanan kepada tiga terduga yang diamankan, penyidik Densus 88 Antiteror Polri bisa memperpanjang masa penangkapan.

Menurutnya, perpanjangan masa penangkapan itu mengacu pada Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  

"Penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ke tiga tersangka," kata perwira menengah Polri itu.

Seperti diketahui, ketiga terduga teroris itu telah menjalani masa penangkapan selama 14 hari. 

Ketiganya ditangkap pada 16 November 2021 lalu, dan sejak saat itu Densus 88 belum mengeluarkan surat penahanan. 

Penyidik Densus 88 bisa menerbitkan surat penahanan apabila pemeriksaan terhadap ketiganya telah rampung.

Densus 88 Antiteror Polri menerbitkan surat perpanjangan masa penangkapan untuk tiga terduga teroris, yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Okbah, dan Anung Al Hamat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News