Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan
Berstatus Plt, Darmono Dianggap Tak Punya Kewenangan
Jumat, 29 Oktober 2010 – 20:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa pihaknya akan mempermasalahkan keluarnya deponeering dari Kejaksaan Agung terhadap kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dengan tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Alasannya, Darmono hanya berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung sehingga tidak memiliki kewenangan menerbitkan deponeering. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, plt Jaksa Agung hanya dapat mengeluarkan kebijakan yang bersifat distributif. Artinya, kebijakan strategis seperti keputusan deponeering kasus Bibit-Chandra tidak dapat dilakukan oleh Plt Jaksa Agung.
"Komisi III akan mempersoalkan deponeering tersebut karena dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono" kata Gayus Lumbuun, di DPR, Senayan Jakarta, Jumat (29/10).
Menurut Gayus, Sebagai Plt, Darmono tidak punya wewenang untuk mengeluarkan deponeering bagi siapapun. "Plt hanya bertugas sebagai pendelegasian wewenang presiden kepada seseorang. Yang berhak mengeluarkan Keputusan deponeering untuk kasus dua pimpinan KPK tersebut adalah Jaksa Agung, bukan plt," kata Gayus.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa pihaknya akan mempermasalahkan keluarnya deponeering dari Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan