Desak Kejagung Tuntaskan Kajian Fiktif

Desak Kejagung Tuntaskan Kajian Fiktif
Desak Kejagung Tuntaskan Kajian Fiktif
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diharapkan segera menuntaskan kasus dana kajian fiktif pada anggaran sekretariat DPRD DKI Jakarta yang melibatkan anggota dewan periode 2004-2009 lalu. Pasalnya, hasil kajian mendalam oleh Kejagung ditemukan kerugian daerah sebesar Rp 25 miliar.  Proyek itu merupakan 43 proyek kajian dengan nilai Rp 27.5 miliar. Penyidikan dilakukan karena ditemukan bukti bahwa proyek itu tidak pernah diusulkan oleh panitia anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan diketahui pelaksanaannya fiktif.

   

Direktur Eksekutif Indonesia for Transparency and Accountability (INFRA), Agus Chairudin mengatakan, kasus tersebut bisa dijadikan cambuk bagi eksekutif dan legislatif agar pengalokasian dan pelaksanaan anggaran harus didasari aturan yang berlaku. “Pelaksanaan anggaran akan sangat mendukung pelaksanaan RPJMD (rancangan pembangunan jangka menengah daerah) secara maksimal,” ujar dia, kemarin.

   

Berdasarkan informasi, Kejagung dalam waktu dekat akan merilis tindak lanjut atau perkembangan kasus tersebut. Lima orang politisi yang pernah duduk di DPRD DKI akan menjadi target dalam kasus itu.

   

“Saya dengar kabar lima orang akan ditangkap pada akhir bulan Oktober nanti. Apalagi kajian mendalam Kejagung menemukan adanya intervensi penggelontoran anggaran itu oleh dewan saat itu. Bahkan ditemukan adanya indikasi pencairan dana jauh sebelum adanya proses lelang tender,” tutur Agus.

   

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diharapkan segera menuntaskan kasus dana kajian fiktif pada anggaran sekretariat DPRD DKI Jakarta yang melibatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News