Desak Mabes Polri Usut DMP
Selasa, 01 Juni 2010 – 03:26 WIB
JAKARTA - Praktisi Hukum Luhut MP Pangaribuan mendesak Mabes Polri segera turun tangan dan menyelidiki dugaan kasus pengemplang pajak yang diduga mencapai Rp. 300 Miliar, yang dilakukan oleh Pabrik pengelohan Crude Palm Oil (CPO) PT Delimuda Perkasa (DMP Jambi. Diduga, PT DMP beroperasi tanpa izin, sehingga tidak memiliki NPWP dan tidak membayar pajak. "Mabes Polri harus memanggil semua pimpinan Perusahaan tersebut," kata Luhut kepada wartawan, Senin (31/5). Kasus pabrik CPO di desa Sengkatibaru, Kecamatan Mersam, Batanghari, Jambi ini juga sudah dilaporkan ke Komisi III DPR RI. Namun, secara kelembagaan, DPR belum mengambil sikap atas laporan ini.
Menurut Ruhut, Polri harus segera turun tangan dengan memaminggil semua jajaran pimpinan PT. DMP untuk dimintai penjelasan soal ini. "Tidak pandang dulu, siapa saja yang diduga terlibat dan ada kaitannya dengan perusahaan itu harus dimintai keterangannya," ujar Ruhut menegaskan.
Baca Juga:
Kasus dugaan pengemplangan pajak tersebut, sebelumnya sudah dilaporkan Ketua DPRD Batanghari, Jambi, Abdul Fatta ke Polda Jambi pada 14 Februari 2010. Seperti dilaporkan, perusahaan ini diketahui sudah beroperasi selama empat tahun tanpa dilengkapi izin operasional, bahkan diduga tidak membayar pajak ratusan miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Praktisi Hukum Luhut MP Pangaribuan mendesak Mabes Polri segera turun tangan dan menyelidiki dugaan kasus pengemplang pajak yang diduga
BERITA TERKAIT
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau