Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Minggu, 01 Oktober 2017 – 09:50 WIB
Pemerintah diminta mempertimbangkan lagi rencana penetapan tarif cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 8,9 persen pada 2018.
BERITA TERKAIT
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan
- Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 15.920 Batang Rokok Ilegal dalam 3 Penindakan
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Malang dan Banyuwangi
- GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP Kesehatan