Detik-Detik Tukang Pijit Bertarif Rp300 Ribu Membunuh Pria di Apartemen, Ya Ampun

Detik-Detik Tukang Pijit Bertarif Rp300 Ribu Membunuh Pria di Apartemen, Ya Ampun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kasus pembunuhan oleh tukang pijat di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City Kota Bekasi, di PMJ, Selasa (13/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut AS, pelaku pembunuhan di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, memiliki kelainan seksual.

"Pelaku ini memang punya kelainan seksual," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pelaku merupakan pegawai resepsionis di apartemen tersebut.

Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyidikan atas penemuan mayat di apartemen tersebut.

"Pelaku ini ditangkap di kantornya sendiri, (setelah) selama kurang lebih empat hari dilakukan penyidikan, setelah ditemukan mayat di Grand Dhika," ujar Yusri.

Kasus tersebut bermula saat korban menghubungi AS agar mendatangi apartemennya untuk memijit dengan bayaran Rp300 ribu.

Saat hendak memijit, pelaku mengetahui korban ternyata positif Covid-19.

Walakin, pelaku enggan melanjutkan pekerjaannya tersebut.

Tukang pijit inisial AS membunuh pria yang positif COVID-19 di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City Kota Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News