Dewan Desak Izin Tambang Diaudit
Jumat, 16 November 2012 – 12:37 WIB
“Harus menggunakan perhitungan yang matang. Jangan asal keluar izin karena ini akan berdampak bagi masyarakat dan pemerintah,”ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis kerugian negara dari sektor tambang pada tahun 2011 hingga pertengahan 2012 mencapai Rp 488 miliar. Dari jumlah tersebut, khusus Jambi kerugian negara dari sektor tambang mencapai Rp 73, 2 miliar, atau 15 % dari angka kerugian nasional.
Anggota BPK RI Bidang Lingkungan dan Sumber Daya Alam Mineral Ali Masykur Musa mengatakan, kerugian negara itu ditemukan dari kasus kurang bayar pajak dan royalti, dari lima perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKPPB) dan 60 Kuasa Pertambangan (KP) yang diuji petik. Menurutnya, jika uji petik diperbesar, maka nilai kerugian negara pasti jauh lebih besar lagi.
Ali menegaskan, kerugian negara itu tidak hanya dari sektor penerimaan pajak dan bukan pajak. Tapi, negara juga dirugikan karena banyak praktek usaha tambang yang menyalahi prosedur.
JAMBI-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD ) Provinsi Jambi mendesak audit perizinan dan persyaratan perizinan terhadap seluruh perizinan batubara perlu
BERITA TERKAIT
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak