Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Ini Kriteria dan Kewenangannya
Selasa, 17 September 2019 – 04:44 WIB
Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun.
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
- Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan
- Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan