Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Ini Kriteria dan Kewenangannya

Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Ini Kriteria dan Kewenangannya
Wadah Pegawai KPK menggelar aksi penutupan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News