Dewan Pers: AI Wajib Bayar Royalti Jika Mengkutip Karya Jurnalistik
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence wajib membayar royalti jika mengutip atau menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data mereka.
Menurut dia, jika artificial intelligence atau AI tidak membayar hasil tulisan atas kutipan karya jurnalistik, aka sama saja dengan perampokan.
"Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya," kata Komaruddin.
Komaruddin menjelaskan bahwa tantangan utama yang dihadapi industri media saat ini adalah ketimpangan antara biaya produksi berita dengan pendapatan yang tergerus oleh platform digital.
Menurutnya, karya jurnalistik yang berkualitas, terutama liputan investigasi, membutuhkan biaya produksi yang sangat mahal serta proses riset yang mendalam dan memakan waktu.
Namun, saat karya tersebut dipublikasikan, teknologi AI seringkali mengambil data dan informasi tersebut secara otomatis tanpa memberikan kompensasi ekonomi apa pun kepada penciptanya.
"Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil," ujarnya menambahkan.
Oleh karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara ketat untuk melindungi hak cipta media dan memastikan keberlangsungan ekosistem pers nasional.(antara/jpnn)
Menurut Dewan Pers jika artificial intelligence atau AI tidak membayar hasil tulisan atas kutipan karya jurnalistik, aka sama saja dengan perampokan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Tips dari Kreator TikTok untuk Berkreasi dan Menikmati Konten AI dengan Lebih Bijak
- BDO dan IKAI Dorong Pengawasan AI untuk Melindungi Data-Reputasi Perusahaan
- V2 Indonesia Raih Rekor MURI Lewat LED Videotron dengan Integrasi Penuh AI
- Universitas Yarsi Dampingi Santri di Sentul Melek Literasi AI
- Kapolda Sumsel Janji Investigasi Kasus Penganiayaan Wartawan
- Standard Chartered Indonesia Gelar Treasury Leadership Forum 2026, Bahas Masa Depan Pembayaran
JPNN.com




