Dewas KPK Menerbitkan Kode Etik Baru

Dewas KPK Menerbitkan Kode Etik Baru
Lima anggota Dewas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan kode etik baru yang menjadi pedoman bagi seluruh internal lembaga antirasuah itu.

Kode etik ini berjumlah tiga peraturan yang wajib dipatuhi oleh jajaran Dewas, pimpinan dan pegawai KPK.

"Sebanyak tiga peraturan dewan pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/5).

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lalu, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terakhir, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tumpak menerangkan, seluruh nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di mana pun dan dalam kesempatan apa pun," kata Tumpak.

Kode etik ini berjumlah tiga peraturan yang wajib dipatuhi oleh jajaran Dewas beserta pimpinan dan pegawai KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News