Dewas KPK Menerbitkan Kode Etik Baru
Jumat, 15 Mei 2020 – 17:38 WIB
Dia juga mengharapkan seluruh masyarakat berkontribusi dengan mengawasi kerja dan perilaku KPK melalui dukungan.
Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi.
"Ini bertujuan terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa," kata dia. (tan/jpnn)
Kode etik ini berjumlah tiga peraturan yang wajib dipatuhi oleh jajaran Dewas beserta pimpinan dan pegawai KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan