Di Bima Disebutkan Ada Ancaman Mutasi

Di Bima Disebutkan Ada Ancaman Mutasi
Di Bima Disebutkan Ada Ancaman Mutasi
JAKARTA - Ancaman mutasi terhadap perangkat aparatur pemerintahan, disebut oleh pihak Zainul Arifin-H Usman AK ikut mewarnai proses Pemilukada Kabupaten Bima pada 7 Juni lalu, yang dimenangkan pasangan H Ferry Zulkarnain-H Syafruddin M Nur. Hal tersebut terungkap dalam sidang panel pemeriksaan perkara Pemilukada Kabupaten Bima, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (24/6).

Menurut pihak kuasa hukum Zainul-Usman AK, Sulaiman SH, ancaman mutasi jika tak mendukung calon tertentu itu berlaku hingga ke perangkat aparatur di tingkat bawah seperti kepala desa. Di samping itu, pihak kuasa hukum pemohon juga menilai telah terjadi beberapa kecurangan lain, seperti penggelembungan suara. "Ada diduga juga penggelembungan suara yang terjadi," kata Ilham SH, kuasa hukum pemohon lainnya, seusai persidangan.

Kecurangan lain yang juga dibeberkan pihak Zainul-Usman, antara lain adalah pengesahan kartu suara yang tidak sah, serta adanya pasangan calon kepala daerah yang diduga menggunakan ijazah palsu. Pihak pemohon sendiri, antara lain dalam permohonannya, memohonkan kepada Majelis Hakim Panel MK yang dipimpin Achmad Sodiki, untuk membatalkan putusan KPU Kabupaten Bima yang memenangkan pasangan Ferry-Syafruddin M Nur.

Selain itu, pihak pemohon juga meminta MK untuk (memberi keputusan agar) menggelar pemungutan suara ulang di Kabupaten Bima, yang disertai oleh tiga pasangan calon saja yakni H Suhaidin-Sukirman Azis, H Zainul Arifin-H Usman AK, serta pasangan HM Nadjib HM Ali-Arie Wiryawan SE. "Paling lambat enam bulan setelah MK menjatuhkan putusan," katanya.

JAKARTA - Ancaman mutasi terhadap perangkat aparatur pemerintahan, disebut oleh pihak Zainul Arifin-H Usman AK ikut mewarnai proses Pemilukada Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News