Di Kantor KPK, Jokowi Singgung Langkah Kejaksaan Menuntut Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyinggung langkah kejaksaan yang menuntut hukuman mati terhadap terduga koruptor.
Jokowi menyampaikan hal itu pada saat menghadiri puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar harus ditangani secara serius.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyinggung kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan," kata Jokowi.
Bahkan, dua di antara pelaku korupsi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp 18 triliun.
Selain kasus itu, Jokowi menyinggung kasus korupsi di PT Asabri (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung. Jaksa penuntut umum pada Kejagung menuntut terdakwa Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.
"Dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati serta uang pengganti kerugian negara belasan triliun," kata Jokowi.
Pada acara peringatan Hari Antikorupsi di KPK, Jokowi menyinggung langkah Kejaksaan Agung bisa menuntut hukuman mati kepada terduga koruptor.
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas