Di Sel Masih Kendalikan Aksi Teror, Aman Layak Dihukum Mati!

Di Sel Masih Kendalikan Aksi Teror, Aman Layak Dihukum Mati!
Aman Abdurrahman menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (18/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Oman Rachman alias Aman Abdurrahman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Menurut JPU Anita Dewayani, Aman terbukti mendalangi sejumlah aksi teror di Indonesia, meski berada di balik jeruji besi.

Atas tindakannya itu, Aman menurut JPU terbukti melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jaksa Anita juga menyebut Aman telah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme yang menimbulkan rasa takut secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Kemudian, Aman dianggap sudah menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain. Lalu menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Di dalam dakwaan, Aman juga disebut menyebarkan paham radikal dalam kurun waktu delapan tahun di beberapa tempat, seperti Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Beda Kelompok Aman Abdurrahman dan MIT, Ternyata!

Aman juga menyebarkan pemahaman radikalnya melalui buku karangannya berjudul Seri Materi Tauhid. Isinya antara lain membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang.

Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati, tidak ada hal yang meringankan dari sikap pria diduga dalang sejumlah aksi terorisme itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News