Di Sidang OKI, Indonesia Kecam Rencana Israel Mencaplok Tepi Barat

Di Sidang OKI, Indonesia Kecam Rencana Israel Mencaplok Tepi Barat
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Febrian A. Ruddyard (tengah) pada Sidang Luar Biasa Tingkat Menteri Organisasi Kerja sama Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi. Foto: Kemlu RI/Antara

jpnn.com, JEDDAH - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa janji kampanye Israel terkait pencaplokan wilayah Tepi Barat Palestina sebagai tindakan pelanggaran hukum internasional. Hal itu disampaikan perwakilan Kementerian Luar Negeri dalam sidang luar biasa OKI di Jeddah, Arab Saudi, Minggu (15/9).

"Indonesia memandang janji kampanye di Israel terkait aneksasi (pencaplokan) wilayah Tepi Barat Palestina sebagai tindakan yang tidak mengindahkan hukum internasional, dan bentuk nyata pelanggaran terhadap resolusi-resolusi PBB," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Febrian A Ruddyard dalam keterangan pers yang diterima Antara, Senin (16/9).

OKI menggelar sidang luar biasa tingkat menteri, dua hari sebelum berlangsungnya pemilu di Israel untuk merespon pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait rencana aneksasi Tepi Barat Palestina.

Dirjen Febrian sebagai utusan khusus Menlu RI dalam pertemuan OKI itu menegaskan bahwa Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB No.2334 tahun 2016 secara jelas menyatakan bahwa perubahan terhadap garis batas wilayah Israel-Palestina yang ditetapkan tahun 1967 tidak diakui oleh DK PBB.

Untuk itu, pemerintah Indonesia berharap negara-negara anggota OKI menyerukan kepada masyarakat internasional untuk dapat memberikan dukungan kepada Palestina dan tidak mengakui tindakan ilegal Israel, serta meminta tindakan Israel tersebut dapat dibahas dalam pertemuan DK PBB.

Febrian juga menekankan bahwa rencana aneksasi Israel sangat terkait dengan isu hukum dan kemanusiaan.

Proyek pembangunan pemukiman Israel di wilayah Palestina merupakan salah satu kendala bagi kemajuan perundingan damai, serta menyebabkan pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat Palestina.

Lebih lanjut pemerintah Indonesia meminta OKI dapat mencegah upaya Israel mengubah komposisi demografi di wilayah Palestina dan menjaga komitmen terkait solusi dua negara dengan dasar garis batas wilayah tahun 1967, penerapan prinsip untuk menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Palestina, serta penetapan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa janji kampanye Israel terkait pencaplokan wilayah Tepi Barat Palestina sebagai tindakan pelanggaran hukum internasional.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News