Di Sidang, Saksi Aqua Diingatkan Hakim untuk Bicara Jujur

Di Sidang, Saksi Aqua Diingatkan Hakim untuk Bicara Jujur
Suasana sidang di KPPU. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai produsen Aqua.

Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa (12/9), Rabu (13/9) dan Kamis (14/9).

Sidang dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 dipimpin langsung oleh Ketua Tim Majelis Munrohim Salam bertempat di kantor KPPU jalan Ir H Juanda no 36 Jakarta Pusat 

Pada sidang lanjutan yang dilakukan Selasa (12/9) lalu Tim Investigator menghadirkan saksi karyawan PT Tirta Investama Aqua yang bernama Sulistiyo Pramono.

Pada saat kejadian Sulistiyo Pramono menjabat sebagai Key Account Executive untuk wilayah penjualan Cikampek dan Cikarang.

Dalam melakukan pekerjaannya tersebut seorang Key Account Executive melakukan koordinasi dengan DRM (Distribution Relation Manager).

Dari kesaksian Pramono di persidangan terungkap bahwa saat Sulistiyo Pramono menjabat sebagai Key Account Executive inilah Pramono telah mengirim email kepada atasannya agar status toko Cuncun atau Vanny milik Yatim Agus Prasetyo yang berstatus sebagai Star Outlet (SO) beralamat di jalan Kh Ahmad Dahlan no 1 Karawang Jawa Barat segera diturunkan menjadi Whole Seller (WS) karena Toko Vanny tetap menolak larangan untuk tidak menjual Le Minerale.

Arnold Sihombing, ketua tim investigator mengonfirmasi surat elektronik alias Email yang diterima Sulistiyo Pramono pada tanggal 17 Mei 2017 yang berisi tentang penurunan degradasi toko Cuncun alias Vanny milik Yatim Agus Prasetyo dari Star Outlet menjadi Whole Seller. 

KPPU kembali memanggil saksi-saksi atas dugaan pelanggaran monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan produsen Aqua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News