Diberi Kemudahan Kok Ahok Malah Protes?

Diberi Kemudahan Kok Ahok Malah Protes?
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menilai, aturan verifikasi faktual terhadap dukungan bagi bakal calon pasangan perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada,red), cukup merepotkan. 

Menurut Husni, persyaratan tersebut sama sekali tidak merepotkan, bahkan cenderung mempermudah. Karena memberi kesempatan bagi bakal calon menghadirkan masyarakat pendukng di kantor panitia pemungutan suara (PPS) terdekat, ketika tidak bisa ditemui petugas KPU saat dilakukan verifikasi lapangan. 

"Jadi ini sebenarnya mempermudah. Karena dari pengalaman lapangan ketika sudah berkali-kali didata, tapi tak berada di rumah, kami masih beri kesempatan," ujar Husni di sela-sela diskusi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/6) petang.

Menurut Husni, KPU sebenarnya punya kewenangan menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat, kalau saat ditemui pemberi dukungan tidak berhasil ditemui di kediamannya. Namun KPU tidak akan buru-buru menggunakan hak tersebut, mengingat pilkada penting mengedepankan azas-azas demokrasi yang baik. Sehingga hak-hak masyarakat terpenuhi. 

"Jadi masih kami beri kesempatan, (bakal calon,red) dapat mengumpulkan (pendukung yang tidak bisa ditemui di kediamannya,red) di kantor lurah atau kepala desa. Padahal kami punya kewenangan untuk menyatakan batal," ujarnya.

Saat ditanya apakah benar batas waktu yang diberikan hanya tiga hari dan harus sesuai jam kantor, mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini membantah. 

"Jadi dikumpulkan pada waktu yang dijanjikan. Bukan pada jam-jam kerja saja. Nah, apakah ini bukan kemudahan. Sekali lagi, tak bisa disebut kebijakan yang ada untuk menjegal orang tertentu," ujar Husni.(gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menilai, aturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News