Diduga Kolusi dan Nepotisme Soal Bisnis PCR, Luhut Binsar dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi

Diduga Kolusi dan Nepotisme Soal Bisnis PCR, Luhut Binsar dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi
Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem Iwan Sumule (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) resmi melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Polda Metro Jaya atas dugaan kolusi dan nepotisme dalam bisnis polymerasce chain reaction (PCR). 

Luhut Binsar dan Erick Thohir diduga terlibat bisnis polymerase chain reaction (PCR) yang dijalankan di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem Iwan Sumule mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menerima laporan mereka. Sebab, laporan itu sempat ditolak Polda Metro Jaya lantaran adanya ketidaksesuaian pasal.

"Alhamdulillah, laporan terhadap Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Bapak Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Iwan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/11).

Iwan Sumule merasa dengan diterimanya laporan tersebut membuktikan adanya persamaan kedudukan hukum antara kubu terlapor dan pelapor.

"Kami apresiasi dan terima kasih kepada Polda Metro Jaya karena sudah memberikan kesamaan hukum kepada kami," kata Iwan Sumule.

Iwan menduga Luhut Binsar memiliki saham di perusahaan yang menjalankan proyek PCR itu, sehingga mendapat keuntungan.

"Pak Luhut berada dalam perusahaan yang mendapat proyek PCR dan diakui Pak Luhut sendiri. Dari situ dia (Pak Luhut) memiliki saham dan juga mendapatkan keuntungan," kata Iwan.

Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) resmi melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News