Diduga Memeras, Dua Oknum Jaksa Kejati DKI Terjaring OTT

Diduga Memeras, Dua Oknum Jaksa Kejati DKI Terjaring OTT
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Selain dua jaksa, Kejagung juga mengamankan seorang dari pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukti mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang itu pada Senin (2/12) pada pukul 14.50.

"Dua oknum jaksa yang diamankan itu adalah YRM menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI. Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah Saudara Cecep Hidayat," kata Mukti dalam keterangan yang diterima, Selasa (3/12).

Mukti menduga ketiga orang ini melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf. Korban mengaku telah diperas Rp 1 miliar.

"Permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut," jelas dia.

Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap FYP dan YRM. Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Berita Duka, Ibrahim Bahtiar Meninggal Dunia, Jasadnya Mengapung di Sungai

"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh bidang pengawasan. Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," tegas Mukti. (tan/jpnn)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Selain dua jaksa, Kejagung juga mengamankan seorang dari pihak swasta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News