Diduga Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditangkap Polisi

Diduga Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditangkap Polisi
Pelawak Qomar. Foto: Fajar.co.id

jpnn.com, JAKARTA - Pelawak sekaligus politikus H Nurul Qomar dikabarkan ditangkap pihak kepolisian. Dia diamankan aparat dari Mapolres Brebes, Senin (24/6).

Penangkapan Qomar diduga terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah master dan doktor. Ijazah S-2 dan S-3 yang diduga palsu itu digunakan Qomar untuk syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.

Kabar penangkapan Qomar telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho. Menurutnya, Qomar dijemput paksa dari rumahnya karena mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA: Jagokan Pelawak Dampingi Incumbent di Pilkada Indramayu, Apa Warga Mau?

Saat ini pelawak dari grup Empat Sekawan itu masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Qomar diduga melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, pihak manajemen belum mau buka suara terkait penangkapan Qomar. Dodi, selaku manajer enggan memberi komentar.

"Saya belum bisa komentar," kata Dodi saat dihubungi awak media, Selasa (25/6).

BACA JUGA: Calon Bupati, Qomar Cari Pendamping Religius

Usai ditangkap atas dugaan pemalsuan ijazah, Qomar saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News