Diduga Produksi Narkoba, Seorang Influencer Ditangkap Polisi
Kamis, 12 Februari 2026 – 12:12 WIB
Konferensi pers penangkapan AW terkait kasus produksi narkoba dengan bibit dari situs gelap (dark web) luar negeri di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Dia memakai bibit ganja dari dark web yang diduga dikelola di luar negeri.
Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap wanita berinisial LPM yang merupakan istri dari AW.
LPM ditangkap karena tidak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh suaminya. Pasangan suami-istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman mati.
Sementara istri AW disangkakan Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang influencer atau kreator konten berinisial AW (45) ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dites Urine Propam, Iptu MDP Positif Narkoba
- 3 Anggota Polri Gugur Saat Operasi Bandar Narkoba, Ketua DPD RI Sultan Sampaikan Duka Cita Mendalam
- Polres Bengkalis Buka Data Daerah Rawan Narkoba, Bakal Digempur Habis-habisan
- Ini Terduga Penyerang Polisi saat Penggerebekan Bandar Sabu-Sabu di Katingan
- Jasad Aiptu Sumariyanto Ditemukan di DAS Katingan
- Tim Gabungan Cari 2 Polisi Hanyut di Sungai Katingan Saat Tangkap Bandar Narkoba
JPNN.com




