Diduga Menggelembung 140.514 Suara, Kinerja KPU Bali Dipertanyakan

Diduga Menggelembung 140.514 Suara, Kinerja KPU Bali Dipertanyakan
Ilustrasi prores rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019. Foto: Radar Solo/JPG

jpnn.com, DENPASAR - Bim salabim abrakadabra. Fakta inilah yang dipertontonkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali di detik-detik akhir rekapitulasi perolehan suara sementara DPR RI partai politik di Provinsi Bali Tahun 2019.

Menyisakan rekapitulasi di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Ubud, Kuta Selatan, dan Negara pada Jumat (3/5) - Sabtu (4/5), institusi pimpinan I Dewa Agung Gede Lidartawan itu terindikasi melakukan “blunder”.

Diduga terjadi penggelembungan suara hingga 140.514. Berdasar rekapitulasi 53 dari 57 kecamatan yang dikeluarkan KPU Bali, Jumat (3/5) pukul 19.00 jumlah DPT yang menggunakan hak suaranya tercatat 1.932.012.

BACA JUGA: Kemhan Siapkan Sarprasnas untuk Dukung Operasi Tempur di Udara

Lonjakan drastis alias tak masuk akal tampak ketika jumlah suara ini ditambah dengan jumlah suara hasil pleno di tiga kecamatan, yakni Ubud (53.383), Kuta Selatan (85.339), dan Negara (67.076).

Bila semua pemilih menggunakan hak suaranya, seharusnya kartu suara yang tercoblos hingga Sabtu (4/5) adalah 2.137.810.

Faktanya, KPU Bali mengklaim jumlah kartu suara tercoblos adalah 2.278.396 lembar. Dengan kata lain terdapat selisih atau penggelembungan sebesar 140.514 suara.

Ajaibnya, dari 205.798 DPT di tiga kecamatan, yakni Ubud, Kutsel, dan Negara, KPU Bali mengklaim surat suara yang tercoblos adalah 346.312 lembar.

Diduga terjadi penggelembungan suara hingga 140.514. Berdasar rekapitulasi 53 dari 57 kecamatan yang dikeluarkan KPU Bali, Jumat (3/5) pukul 19.00 jumlah DPT yang menggunakan hak suaranya tercatat 1.932.012.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News