Digerebek Otoritas Timor Leste, 61 WNI Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Daring
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi sebanyak 61 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas Timor Leste atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring (online scam) lintas negara (9/7).
Disampaikan Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah, puluhan WNI tersebut ditangkap saat otoritas setempat melancarkan operasi penggerebekan terhadap sebuah pusat online scam pada 27 Juni lalu.
“Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri,” kata Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Saat ini, seluruh WNI yang ditangkap tersebut masih ditahan di Timor Leste dan menjalani proses penyelidikan yang berlangsung.
Berdasarkan hasil pendalaman, didapati bahwa satu orang di antara 61 WNI yang diciduk tersebut bertindak sebagai penyelia mereka.
Adapun terkait nasib para WNI yang kabur, kondisi mereka masih belum diketahui hingga saat ini. Heni menyebut mereka berhasil melarikan diri saat pusat online scam mereka digerebek pihak berwajib
“Kami masih memantau apakah kemudian para WNI yang ditangkap bisa segera dipulangkan apa tidak,” kata Direktur PWNI Kemlu menambahkan.
Ada WNI “eks-Kamboja”
Kemlu RI mengonfirmasi sebanyak 61 WNI ditahan oleh otoritas Timor Leste atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring lintas negara (9/7).
- Banyak Penipuan Digital Berawal dari Password Lemah, Begini Cara Mengantisipasinya
- Wanita Asal Kalimantan Jadi Korban Penipuan Daring Rp 6,7 M, Sindikat Pelaku Beroperasi di Medan
- Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Penipuan
- Penerjemah Kenegaraan Asal Korea Jadi Korban Penipuan, Mengaku Susah Cari Keadilan di Indonesia
- Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Modus Penyidikan Online
- Tergiur Iklan Medsos, Pemuda Asal Garut Jadi Korban Penipuan Loker ABK di Muara Angke
JPNN.com




