Digoyang Suap, MK Minta Ketua KPU Riau Bersaksi

Digoyang Suap, MK Minta Ketua KPU Riau Bersaksi
Digoyang Suap, MK Minta Ketua KPU Riau Bersaksi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPUD Kuantan Singingi (Kuansing) menghadirkan Ketua KPU provinsi Riau, R Sofjan Samad untuk bersaksi pada persidangan sengketa hasil Pemilukada Kuansing. Kesaksian Sofjan Samad dirasa penting, terutama untuk membuktikan tudingan suap ke MK.

"Terkait dengan adanya isu suap itu, kita minta Ketua KPU provinsi Riau hadir untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis. Apakah Termohon (KPUD Kuansing) meminta Mahkamah yang menghadirkan Ketua KPU Riau tersebut? kalau memang begitu, kita yang akan memanggilnya," ucap hakim MK Akil Mochtar,Senin (9/5) saat memimpin persidangan sengketa hasil Pemilukada Kuansing.

Sedianya, Sofjan Samad akan memberikan kesaksian pada sidang yang digelar hari ini. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dan mewakilkan kepada Kuasa Hukumnya.

"Beberapa waktu lalu, Ketua KPU provinsi Riau (Sofjan Samad) sudah menyatakan siap hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian, tapi dikarenakan adanya kesibukan lain maka dia tidak jadi hadir," ungkap Firdaus Umar yang menjadi kuasa hukum Sofjan Samad, menjawab pertanyaan majelis.

Namun majelis berpendapat lain. "Kita minta Ketua KPU langsung yang memberikan keterangan, bukan diwakilkan kepada kuasa hukumnya. Apakah betul Dia (Sofjan Samad) mendengar adanya pernyataan dari salah seorang tim sukses Pemohon mengenai hal itu, maka kita menginginkan kehadirannya sebagai saksi," ujar Akil.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPUD Kuantan Singingi (Kuansing) menghadirkan Ketua KPU provinsi Riau, R Sofjan Samad untuk bersaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News