Diintai Sepekan, Kapten Ditangkap di Rumahnya

Diintai Sepekan, Kapten Ditangkap di Rumahnya
Tersangka S yang biasa dipanggil Kapten, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. Foto: ANTARA/Firman

Kini polisi masih terus melakukan pengembangan jaringan pengedar yang mengendalikan pelaku yang dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Adian Napitupulu: Prabowo, Istirahatlah!

Polisi menangkap pria biasa dipanggil Kapten dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News