Dijadikan Pejabat, DPRD Kuras Uang Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 16:49 WIB
JAKARTA - Meski baru sebatas wacana, namun usulan pengangkatan anggota DPRD menjadi pejabat negara menggelitik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB). Menurut Sekretaris Kemen PAN & RB, Tasdik Kinanto, usulan tersebut tidak ideal dan bertentangan dengan UU 43 Tahun 1999 tentang Pejabat Negara. Selain itu, banyak dampak yang akan ditimbulkan bila nantinya usulan tersebut direalisasikan. Ditambahkan Tasdik, dalam UU 32 Tahun 2004, pelaksana pemerintah daerah adalah kepala daerah/wakil bersama DPRD. Ini berbeda dengan fungsi DPR RI yang hanya bertugas sebagai pengawas eksekutif. "Itu sebabnya, DPR RI itu masuk sebagai pejabat negara," ucapnya.
"Ujung-ujungnya kan duit, beban negara bertambah besar karena tersedot belanja aparatur. Sementara belanja publik akan terkikis habis," kata Tasdik di Kantor Kementerian PAN&RB, Jakarta Jumat (11/3).
Baca Juga:
Selain itu, dalam penetapan menjadi pejabat negara, harus diatur tentang protokolernya, administrasi keuangan, dll. "Kami hargai keinginan anggota DPRD untuk menjadi pejabat negara, tapi para pejabat yang akan merumuskan masalah ini harus hati-hati dan bijak. Jangan sampai kepentingan rakyat terkorbankan karena keinginan tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski baru sebatas wacana, namun usulan pengangkatan anggota DPRD menjadi pejabat negara menggelitik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat
- Menaker Ida Fauziyah Ungkap Tujuan Transformasi Balai Latihan Kerja
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Ketua KIP Sebut Pertamina Role Model Keterbukaan Informasi Publik Sektor Energi
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN