Dikukuhkan Jadi Profesor, Jaksa Agung Pastikan Kasus Nenek Minah Tak Terulang

Dikukuhkan Jadi Profesor, Jaksa Agung Pastikan Kasus Nenek Minah Tak Terulang
Tangkapan layar video Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membacakan pidato pengukuhan Profesor Bidang Ilmu Hukum dan Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, di Auditorium Graha Widyatama, Unsoed Purwokerto, Jumat (10/9/2021). Foto: ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum khususnya jaksa bahwa sumber dari hukum adalah moral, dan di dalam moral ada hati nurani.

"Ingat! Sumber dari hukum adalah moral, dan di dalam moral ada hati nurani. Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas," kata Jaksa Agung, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Burhanuddin mengatakan hal itu dalam pidato berjudul "Hukum Berdasarkan Hati Nurani (Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif" yang dia bacakan saat dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum dan Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang digelar di Auditorium Graha Widyatama Unsoed Purwokerto serta daring melalui Zoom dan Youtube.

Menurut dia, profesionalitas seorang jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara intelektual dan integritas.

"Saya sangat meyakini jika setiap manusia memiliki dan mampu untuk menggunakan hati nurani. Oleh karena itu, saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani," katanya lagi.

Dengan demikian, kata dia, jangan sekali-kali menggadaikan hati nurani, karena itu adalah anugerah termurni yang dimiliki manusia dan itu adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang.

Lebih lanjut dalam pidatonya, Burhanuddin mengatakan keadilan adalah tujuan utama dari hukum, tetapi bukan berarti tujuan hukum yang lain, yaitu kepastian dan
kemanfaatan terpinggirkan.

"Ketika keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum saling menegasikan, maka hati nurani menjadi jembatan untuk mencapai titik neraca keseimbangan," katanya.

Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum khususnya jaksa bahwa sumber dari hukum adalah moral

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News