Dikukuhkan Jadi Profesor, Jaksa Agung Pastikan Kasus Nenek Minah Tak Terulang

Dikukuhkan Jadi Profesor, Jaksa Agung Pastikan Kasus Nenek Minah Tak Terulang
Tangkapan layar video Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membacakan pidato pengukuhan Profesor Bidang Ilmu Hukum dan Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, di Auditorium Graha Widyatama, Unsoed Purwokerto, Jumat (10/9/2021). Foto: ANTARA/Sumarwoto

Menurut dia, hati nurani bukanlah tujuan hukum, melainkan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut secara sekaligus.

Ketika kemanfaatan hukum dan kepastian hukum yang dilandasi dengan hati nurani telah tercapai secara bersamaan, kata dia, maka keadilan hukum akan terwujud secara paripurna.

"Adanya komponen hati nurani yang memiliki andil besar dalam mewujudkan keadilan hukum ini, saya namakan sebagai Hukum Berdasarkan Hati Nurani," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan semakin tinggi nilai penggunaan hati nurani, maka semakin tinggi pula nilai keadilan hukum yang dapat diwujudkan.

Dia pun mengutip tulisan Sudikno Mertokusumo dan A Pitlo mengenai Bab-Bab tentang Penemuan yang menyebutkan bahwa hukum tanpa keadilan adalah sia-sia, dan hukum tanpa tujuan atau manfaat juga tidak dapat diandalkan.

"Hukum berdasarkan hati nurani adalah cara untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dengan berpijak pada kemanfaatan hukum dan kepastian hukum yang dicapai secara bersamaan dengan cara melibatkan hati nurani," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Menurut dia, filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah untuk melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari Keadilan Restoratif, yaitu "pemulihan.

Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum khususnya jaksa bahwa sumber dari hukum adalah moral

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News