Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa
Kamis, 22 September 2011 – 06:06 WIB
Devi menilai dakwaan tersebut lemah. Sebab, JPU tidak menyatakan bahwa kliennya hanya turut serta dari pelaku kejahatan utama, Inong Malinda Dee. Bahkan, kata dia, seolah-olah Visca ikut menjadi terdakwa utama dalam kejahatan pencucian uang itu.
Baca Juga:
Selain itu, ungkap Devi, dalam dakwaan JPU juga tidak memperjelas kejahatan apa yang dilakukan Malinda. Padahal, sosialita papan atas itu merupakan pelaku kejahatan yang membuat Visca terseret. "JPU tidak memperjelas hasi tindak pidana apa atas uang yang telah diterima Visca," katanya.
Proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri terhadap Visca juga dipersoalkan. Devi menuding penyidik menyalahi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dalam memproses Visca. Pasalnya, polisi menyelidiki kasus tersebut atas laporan Rizki Marzuki, pengacara yang ditunjuk Citibank untuk melaporkan kasus tersebut.
Padahal, kata Devi, dalam KUHAP dijabarkan bahwa orang yang melaporkan dibatasi hanya mereka yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau yang menjadi korban. "Apakah bisa pelapor diwakilkan pada kuasa hukum, tidak bisa dong," katanya.
JAKARTA - Terdakwa pencucian uang Visca Lovitasari berusaha sekuat tenaga untuk lolos dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Adik tersangka penggelapan
BERITA TERKAIT
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara