Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa

Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa
Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa
Devi menilai dakwaan tersebut lemah. Sebab, JPU tidak menyatakan bahwa kliennya hanya turut serta dari pelaku kejahatan utama, Inong Malinda Dee. Bahkan, kata dia, seolah-olah Visca ikut menjadi terdakwa utama dalam kejahatan pencucian uang itu.

Selain itu, ungkap Devi, dalam dakwaan JPU juga tidak memperjelas kejahatan apa yang dilakukan Malinda. Padahal, sosialita papan atas itu merupakan pelaku kejahatan yang membuat Visca terseret. "JPU tidak memperjelas hasi tindak pidana apa atas uang yang telah diterima Visca," katanya.

Proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri terhadap Visca juga dipersoalkan. Devi menuding penyidik menyalahi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dalam memproses Visca. Pasalnya, polisi menyelidiki kasus tersebut atas laporan Rizki Marzuki, pengacara yang ditunjuk Citibank untuk melaporkan kasus tersebut.

Padahal, kata Devi, dalam KUHAP dijabarkan bahwa orang yang melaporkan dibatasi hanya mereka yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau yang menjadi korban. "Apakah bisa pelapor diwakilkan pada kuasa hukum, tidak bisa dong," katanya.

JAKARTA - Terdakwa pencucian uang Visca Lovitasari berusaha sekuat tenaga untuk lolos dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Adik tersangka penggelapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News