Dilarang Nyaleg, Mantan Koruptor Ini Lapor Polisi

Dilarang Nyaleg, Mantan Koruptor Ini Lapor Polisi
M Taufik. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik bak orang kalap. Setelah melaporkan komisioner KPU DKI ke DKPP, kini dia membuat laporan serupa ke kepolisian.

Laporan itu lantaran KPUD DKI tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencalonan mantan narapidana koruptor menjadi Caleg di Pemilu 2019.

"Tujuh komisioner KPUD Provinsi DKI Jakarta kami anggap sudah merampas hak konstitusional klien kami, dalam hal ini M Taufik," kata kuasa hukum M. Taufik, Mohammad Taufiqurrahman di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/9).

Menurut Taufiqurrahman komisioner KPUD DKI Jakarta bertindak arogan sebagai penyelenggara pemilu. Pihaknya juga menilai KPUD DKI menghalangi kliennya menjadi Caleg di Pemilu 2019.

"Oleh karena itu kami menganggap bukan hanya pelanggaran etik yang telah dilakukan KPUD DKI Jakarta, tapi juga sudah melanggar kaidah hukum pidana. Jadi sudah layak kami laporkan para Komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana terhadap korban yang dialami klien kami," ujarnya.

Laporan Taufik diterima polisi dengan nomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Adapun pihak terlapor yakni Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati dan Marlina, mereka dituduh melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang dibawanya salinan putusan Bawaslu yang memerintah KPUD DKI Jakarta untuk merubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

"Di aturan Bawaslu itu mengikat menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu berkekuatan hukum final tidak ada upaya hukum lagi, jadi tidak ada cara lain dan tidak ada jalan lain kepada KPU selain menjalani putusan ini. Kecuali memang mereka ya belaga-belaga genit aja sekarang ini," pungkas Taufiqurrahman. (nes/rmol)


Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik bak orang kalap. Setelah melaporkan komisioner KPU DKI ke DKPP, kini dia membuat laporan serupa ke kepolisian


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News