Dilema Batas Usia Media Sosial: Lindungi Anak atau Hambat Ekonomi Digital?
jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembatasan usia media sosial kembali jadi perbincangan hangat, seiring langkah Pemerintah Australia mengesahkan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
Kebijakan ini memantik diskusi luas, termasuk di Indonesia yang tengah menyusun aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Isu ini bukan sekadar soal batas usia, tetapi juga tentang bagaimana generasi muda tumbuh di era digital. Di satu sisi, orang tua menginginkan ruang online yang lebih aman.
Di sisi lain, dunia digital telah menjadi bagian dari gaya hidup, ruang belajar, hingga wadah kreativitas anak muda.
Tantangan semakin kompleks ketika dikaitkan dengan posisi daya saing digital Indonesia. Laporan IMD World Digital Competitiveness Ranking 2025 mencatat peringkat Indonesia turun ke posisi 51.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah regulasi pembatasan yang terlalu ketat justru bisa memperlambat inovasi dan investasi di sektor digital?
Pengalaman Australia menunjukkan bahwa penerapan verifikasi usia berbasis teknologi tidak sesederhana yang dibayangkan.
Uji coba Age Assurance Trial menemukan bahwa teknologi pemindaian wajah dan estimasi usia masih memiliki margin kesalahan yang signifikan. Artinya, sistem ini belum tentu mampu memberikan perlindungan yang akurat sekaligus efisien.
Pembatasan usia media sosial memicu dilema antara perlindungan anak dan masa depan ekonomi digital.
- Pemuda asal Gowa Ini Gauli Gadis Remaja, Aksinya Direkam, Sontoloyo!
- Komitmen Netzme Mendorong UMKM Go Digital Berbuah Manis
- Majas Ala Qodari soal WTS dan STW di Media
- Pidato Saat Acara Halalbihalal PDIP Jatim, Said Abdullah Singgung Ancaman Era Post-Truth
- Hati-Hati, Modus Romansa Mengatasnamakan Bea Cukai Bisa Ancam Siapa Saja
- JMSI Papua Tengah Ingatkan Risiko Hukum Akun Anonim di Media Sosial
JPNN.com




