Dilema Bisnis Pertamini: Ilegal, Tetapi Dibutuhkan Masyarakat

Dilema Bisnis Pertamini: Ilegal, Tetapi Dibutuhkan Masyarakat
Ilustrasi Pertamini. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan Harianto menyatakan, bisnis pom mini alias Pertamini memang tengah menjamur.

Anggota yang tergabung di Balikpapan sekitar 90 pedagang. Dia berharap pemerintah turun tangan untuk mengatur keberadaan Pertamini.

“Kalau mau ditanya bagaimana respons masyarakatm silakan. Mereka pasti mengatakan sangat terbantu. SPBU di Balikpapan tidak buka 24 jam. Kami bisa buka 24 jam. Bagi pekerja malam tentu akan sangat terbantu,” terangnya.

BACA JUGA: Cara Jitu Pelindo Permudah Sistem Pembayaran

Kamis hari ini (20/6) dia bersama pengusaha Pertamini yang terjaring razia pekan lalu akan menjalani sidang. Mereka pun siap dengan sanksi yang diberikan.

Namun, para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi tetap akan memperjuangkan sikapnya. Yakni siap diatur oleh pemerintah sehingga mereka tetap bisa beroperasi.

“Di Jawa, keberadaan Pertamini sudah mulai diatur. Ada juga pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan perda untuk Pertamini. Kami harap Balikpapan juga bisa. Namun, aturan yang dibuat juga jangan memberatkan kami,” katanya.

Dia mengakui memang Pertamini ini tidak berizin. Akan tetapi, keberadaannya dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan Harianto menyatakan, bisnis pom mini alias Pertamini memang tengah menjamur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News