Dilema Konstitusional Dalam Penetapan PPHN: TAP MPR, UU Atau Konvensi?
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan
Minggu, 18 Mei 2025 – 13:35 WIB
I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi
Format ini berbeda dengan GBHN di masa lalu yang ditetapkan dengan Tap MPR yang bersifat mengatur dan menjadi landasan bagi penyusunan rencana pembangunan.
PPHN dalam format Tap MPR penetapan lebih bersifat arahan strategis. Ini bisa menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi keinginan sebagian pihak agar MPR berperan dalam haluan negara tanpa harus melalui pembentukan Tap MPR regeling yang kontroversial dari segi kewenangan.
PPHN dalam format ini dapat fokus pada visi dan arah strategis jangka panjang tanpa terjebak dalam detail teknis peraturan.(***)
PPHN akan menjadi dokumen yang disahkan oleh MPR melalui mekanisme resmi dan memiliki kekuatan moral-politik yang tinggi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- I Wayan Sudirta Dorong Evaluasi Desentralisasi, Otonomi Daerah, dan Penguatan PPHN
- 81 Tahun MPR: Merawat Konstitusi dan Menjemut Kompas yang Hilang
- Menjelang Peringatan HUT RI, PA GMNI Singgung Pentingnya Menghadirkan PPHN
- Ketua MPR Ahmad Muzani Pastikan Formulasi Hukum PPHN Terus Dimatangkan
- Ahmad Muzani Pastikan Sidang Tahunan MPR RI Digelar 14 Agustus, Berikut Agendanya
- Kelompok DPD di MPR: Sidang Tahunan Harus Jadi Momentum Refleksi Kebangsaan dan Mempercepat Pembentukan PPHN
JPNN.com




