Dilema Konstitusional Dalam Penetapan PPHN: TAP MPR, UU Atau Konvensi?

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Dilema Konstitusional Dalam Penetapan PPHN: TAP MPR, UU Atau Konvensi?
I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Format ini berbeda dengan GBHN di masa lalu yang ditetapkan dengan Tap MPR yang bersifat mengatur dan menjadi landasan bagi penyusunan rencana pembangunan.

PPHN dalam format Tap MPR penetapan lebih bersifat arahan strategis. Ini bisa menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi keinginan sebagian pihak agar MPR berperan dalam haluan negara tanpa harus melalui pembentukan Tap MPR regeling yang kontroversial dari segi kewenangan.

PPHN dalam format ini dapat fokus pada visi dan arah strategis jangka panjang tanpa terjebak dalam detail teknis peraturan.(***)

PPHN akan menjadi dokumen yang disahkan oleh MPR melalui mekanisme resmi dan memiliki kekuatan moral-politik yang tinggi.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News