Dilema Konstitusional Dalam Penetapan PPHN: TAP MPR, UU Atau Konvensi?

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Dilema Konstitusional Dalam Penetapan PPHN: TAP MPR, UU Atau Konvensi?
I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Namun, hingga kini belum terdapat konsensus tentang bentuk hukum PPHN yang ideal.

Kajian ini akan membahas berbagai alternatif bentuk hukum PPHN, menilai kelebihan dan kelemahannya serta memberikan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip konstitusionalisme, sistem presidensial, dan nilai-nilai Pancasila.

Urgensi PPHN Dalam Perspektif Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia memuat nilai-nilai fundamental yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional dalam penyelenggaraan negara.

Kelima sila Pancasila menuntut kehadiran negara yang berlandaskan moralitas (Sila I), menjamin keadilan dan perikemanusiaan (Sila II), menjaga persatuan (Sila III), mengedepankan demokrasi permusyawaratan (Sila IV), dan menegakkan keadilan sosial (Sila V).

PPHN harus berperan sebagai instrumen negara untuk menjembatani nilai-nilai ideal Pancasila dengan kebijakan publik.

Tanpa adanya arah pembangunan nasional yang berlandaskan pada Pancasila, maka pembangunan cenderung bersifat pragmatis, jangka pendek, dan rentan terhadap kepentingan politik elektoral.

Tinjauan Konstitusional dan Teoritis

PPHN akan menjadi dokumen yang disahkan oleh MPR melalui mekanisme resmi dan memiliki kekuatan moral-politik yang tinggi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News