Dilema Konstitusional Dalam Penetapan PPHN: TAP MPR, UU Atau Konvensi?
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan
Namun, hingga kini belum terdapat konsensus tentang bentuk hukum PPHN yang ideal.
Kajian ini akan membahas berbagai alternatif bentuk hukum PPHN, menilai kelebihan dan kelemahannya serta memberikan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip konstitusionalisme, sistem presidensial, dan nilai-nilai Pancasila.
Urgensi PPHN Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia memuat nilai-nilai fundamental yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional dalam penyelenggaraan negara.
Kelima sila Pancasila menuntut kehadiran negara yang berlandaskan moralitas (Sila I), menjamin keadilan dan perikemanusiaan (Sila II), menjaga persatuan (Sila III), mengedepankan demokrasi permusyawaratan (Sila IV), dan menegakkan keadilan sosial (Sila V).
PPHN harus berperan sebagai instrumen negara untuk menjembatani nilai-nilai ideal Pancasila dengan kebijakan publik.
Tanpa adanya arah pembangunan nasional yang berlandaskan pada Pancasila, maka pembangunan cenderung bersifat pragmatis, jangka pendek, dan rentan terhadap kepentingan politik elektoral.
Tinjauan Konstitusional dan Teoritis
PPHN akan menjadi dokumen yang disahkan oleh MPR melalui mekanisme resmi dan memiliki kekuatan moral-politik yang tinggi.
- I Wayan Sudirta Dorong Evaluasi Desentralisasi, Otonomi Daerah, dan Penguatan PPHN
- 81 Tahun MPR: Merawat Konstitusi dan Menjemut Kompas yang Hilang
- Menjelang Peringatan HUT RI, PA GMNI Singgung Pentingnya Menghadirkan PPHN
- Ketua MPR Ahmad Muzani Pastikan Formulasi Hukum PPHN Terus Dimatangkan
- Ahmad Muzani Pastikan Sidang Tahunan MPR RI Digelar 14 Agustus, Berikut Agendanya
- Kelompok DPD di MPR: Sidang Tahunan Harus Jadi Momentum Refleksi Kebangsaan dan Mempercepat Pembentukan PPHN
JPNN.com




