Din Syamsuddin Perkuat Pendapat Keagamaan MUI Terkait Penistaan Agama

Din Syamsuddin Perkuat Pendapat Keagamaan MUI Terkait Penistaan Agama
Din Syamsuddin. FOTO: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno menyikapi kondisi kebangsaan, setelah mencuatnya kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan aksi unjuk rasa besar-besaran umat Islam, 4 November lalu.

Dari hasil rapat pleno, Dewan Pertimbangan MUI mengeluarkan taushiyah kebangsaan. Antara lain, memperkuat pendapat keagamaan Dewan Pimpinan MUI yang dipublikasikan pada 11 Oktober, tentang penistaan agama.

"Dewan Pertimbangan MUI menilai, pendapat keagamaan Dewan Pimpinan MUI pada 11 Oktober lalu tentang penistaan agama, seharusnya menjadi rujukan utama dalam menangani proses hukum masalah dugaan penistaan agama, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan selama ini," ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, Rabu (9/11) petang.

Selain itu, Dewan Pertimbangan MUI kata Din, juga mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah. Pendapat kedua ormas Islam tersebut dinilai sesuai ajaran Islam berdasarkan Alquran dan AlHadits.

"Dewan Pertimbangan MUI juga menyesalkan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu. Ucapan tersebut jelas dirasakan Umat Islam sebagai penghinaan terhadap Agama Islam, kitab suci AlQuran dan ulama," ujar Din.

Dewan Pertimbangan kata Din, berpendapat demikian, karena ucapan Ahok dinilai memasuki wilayah keyakinan pemeluk agama lain. Apalagi dengan memberikan penilaian.

"Tak boleh menyalahkan tafsir orang lain, apalagi disampaikan bukan dari orang se-agama. Jadi letak penistaannya itu adalah penyalahan pemahaman orang lain, dengan menggunakan kata negatif yaitu dibohongi. Berarti ada subjek yang membohongi," ujar Din.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini berharap, ada tidaknya kata "pakai" dalam kata-kata Ahok saat menyebut-nyebut isi dari Surat Almaidah ayat 51, tak diperdebatkan. Karena hal tersebut tak merubah substansi dari dugaan yang ada.

JAKARTA - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno menyikapi kondisi kebangsaan, setelah mencuatnya kasus dugaan penistaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News