Dinilai Kurang Efektif, SIKM Resmi Dihapus
Hal itu sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.
"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran seperti banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi," terang Syafrin.
Selain itu, ujar Syafrin, berdasarkan data kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun dan jika menilik pada data tren akses, sejak dibuka pada Jumat 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu 24 Juni 2020.
Diganti CLM
Seiring dengan Pemprov DKI Jakarta meniadakan SIKM yang telah diberlakukan seiring dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diganti hanya dengan penilaian diri (self assessment).
Penilaian diri tersebut, dilakukan lewat pengisian data pada platform "Corona Likelihood Metric" (CLM) dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler.
CLM merupakan aplikasi layanan untuk penilaian mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif COVID-19.
Nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya.
Dianggap kurang efektif, Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat dari dan ke wilayah Jakarta, bagi warga Bodetabek.
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN DKI Diminta Tak Perpanjang Libur Lebaran, Heru: Tanggal 16 Saya Akan Sidak
- Jakarta Masih Rawan Banjir, PSI Nilai Heru Kurang Sat Set
- Pemprov DKI Jakarta Memperpanjang Masa Pendaftaran KJMU